Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Written By Informasi Desa Pabuaran on Rabu, 22 Oktober 2014 | 01.24

Sejumlah Kades lebih merespon masa jabatan tiga periode. 
Menyusul diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadikan sejumlah Kepala Desa enggan memperjuangkan status Desa menjadi Kelurahan, pasalnya saat ini Kades boleh menjabat selama tiga periode.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E. Khaerudin mengatakan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bogor sudah layak berubah status menjadi Kelurahan. “Banyak indikator yang menjadikan status desa jadi kelurahan, yakni masyarakat yang sudah hetorogen, dan minimnya kepedulian warga datang ke TPS saat pemilihan kepala desa,” katanya kepada Berita Bogor, Rabu (26/3/2014).
“Desa-desa itu antara lain Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Cileungsi, Desa Ciangsana dan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Desa Citeureup dan Karang Asem, Kecamatan Citeuerup, Desa Cipayung dan, Ciawi Kecamatan Ciawi serta Desa, Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas. Sedangkan di Kabupaten Bogor terdapat 417 desa dan 18 kelurahan tersebar di 40 kecamatan,” urai Roy E. Kaeruddin
Menurutnya, peningkatan status dari desa ke keluruahan akan berdampak pada percepatan pembangunan. Sebab, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk gaji lurah maupun stafnya. Pembangunan wilayahnya juga akan lebih terpacu dan terkontrol. Meski demikian, pihaknya tak bisa memutuskan perubahan status tersbeut, tetapi harus ada ususlan daru keinginan dan pengajuan wraga lewat melalui Badan Pemerintahan Desa (BPD).
“Seperti Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede, April mendatang akan berubah status menjadi Kelurahan pada April 2014 mendatang melalui pengesahan DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini didasari oleh hasil referendum 97 persen warganya mendukung perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,” jelasnya. (red)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin mengatakan sejumlah desa sudah layak menjadi kelurahan. “Banyak indikator yang menjadikan status desa jadi kelurahan, mulai dari masyarakat yang sudah hetorogen, pudarnya sermangat gotong royong serta malasnya warga datang ke TPS saat pemilihan kepala desa,” katanya, Senin
Desa-desa itu antara lain Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Cileungsi, Desa Ciangsana dan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Desa Citeureup dan Karang Asem, Kecamatan Citeuerup, Desa Cipayung dan, Ciawi Kecamatan Ciawi serta Desa, Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas.
Dia memberi contoh saat pemilihan Kades Bojong Gede pada 22 Desember lalu yang tidak memenuhi korum. Dari hasil invetsigasi, diketahui, lebih dar 70 persen warganya tinggal di sejumlah perumahan yang kebanyakan bekerja di Jakarta. “Mereka malas ikut nyoblos yang juga diartikan sudah rendah kepedulian warga terhadap lingkungan sekitranya,” paparnya.
Peningkatan status dari desa ke keluruahan akan berdampak pada percepatan pembangunan. Sebab, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk gaji lurah maupun stafnya.””Pembangunan wilayahnya juga akan lebih terpacu dan terkontrol,” jelasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar