Tidak Ada Pilkades, Desa Pabuaran Tunggu Hasil Referendum

Written By Informasi Desa Pabuaran on Rabu, 22 Oktober 2014 | 01.26

Setelah Referendum tanggal 15 Desember 2013 lalu, Desa Pabuaran kec Bojonggede dengan persetujuan masyarakat untuk perubahan status menjadi kelurahan, akhirnya tinggal menunggu hasil. karena telah di tanggapi oleh semua SKPD dan juga anggota Dewan. "sekarang ini tinggal menunggu hasil dari apa yang sudah dilaksanakan oleh panitia refrendum dan sudah ada tindak lanjut sekarang tinggal pendataan - pendataan dari pemerintah daerah apakah itu aset dan lain sebagainya yang berkenaan dengan proses untuk membuat perda tentang perubahan status Desa menjadi kelurahan. jadi sudah pasti Pabuaran ini tidak ada pelaksanaan pilkades tahun ini". ungkap Masduki kades Pabuaran, Kamis(4/9).


Namun, dalam hal ini pemerintah daerah juga sedang menggodok permasalahan aset, termasuk SDM baik kami sebagai kepala Desa maupun staff desa. kami sudah bekerja 10tahun ini tentunya ada permohonan juga dari BPD dan tokoh masyarakat untuk bisa membantu dalam hal pelaksanaan ketika perubahan status menjadi kelurahan jadi tidak dilepaskan begitu saja.

Masduki berharap ketika desa ini menjadi kelurahan maka harus lebih di perhatikan karena kelurahan harus lebih maju dari Desa seperti pembangunan perekonomian, SDM, infrastruktur,dan juga permasalahan - permasalahan sampah dan sebagainya harus bisa diatasi pemerintah daerah.


Sementara Ahmad BPD Pabuaran menerangkan, Referendum itu di targetkan 2/3 dari jumlah suara, ternyata hasilnya sudah melampaui batas mencapai 92%, hasil dari itu sudah dikirim ke dinas/intansi terkait dan sekarang ini sedang proses. terangnya, sementara itu hasil rapat kemarin di pabuaran ini tidak di adakan pemilihan kepala desa (Pilkades). kita tetap menunggu hasil reprendum, kita berjalan pada koridor itu. hal senada juga di ungkapkan Joko masih anggota BPD, seperti yang dikatakan tadi kita tinggal menunggu waktu. karena beberapa pihak ini telah mempersiapkan pendataan aset dan sebagainya dan dari pihak DPRD tinggal mempersiapkan sidang akhir penentuan ini
01.26 | 0 komentar

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Sejumlah Kades lebih merespon masa jabatan tiga periode. 
Menyusul diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadikan sejumlah Kepala Desa enggan memperjuangkan status Desa menjadi Kelurahan, pasalnya saat ini Kades boleh menjabat selama tiga periode.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy E. Khaerudin mengatakan sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bogor sudah layak berubah status menjadi Kelurahan. “Banyak indikator yang menjadikan status desa jadi kelurahan, yakni masyarakat yang sudah hetorogen, dan minimnya kepedulian warga datang ke TPS saat pemilihan kepala desa,” katanya kepada Berita Bogor, Rabu (26/3/2014).
“Desa-desa itu antara lain Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Cileungsi, Desa Ciangsana dan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Desa Citeureup dan Karang Asem, Kecamatan Citeuerup, Desa Cipayung dan, Ciawi Kecamatan Ciawi serta Desa, Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas. Sedangkan di Kabupaten Bogor terdapat 417 desa dan 18 kelurahan tersebar di 40 kecamatan,” urai Roy E. Kaeruddin
Menurutnya, peningkatan status dari desa ke keluruahan akan berdampak pada percepatan pembangunan. Sebab, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk gaji lurah maupun stafnya. Pembangunan wilayahnya juga akan lebih terpacu dan terkontrol. Meski demikian, pihaknya tak bisa memutuskan perubahan status tersbeut, tetapi harus ada ususlan daru keinginan dan pengajuan wraga lewat melalui Badan Pemerintahan Desa (BPD).
“Seperti Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede, April mendatang akan berubah status menjadi Kelurahan pada April 2014 mendatang melalui pengesahan DPRD Kabupaten Bogor. Hal ini didasari oleh hasil referendum 97 persen warganya mendukung perubahan Status Desa menjadi Kelurahan,” jelasnya. (red)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Roy Khaerudin mengatakan sejumlah desa sudah layak menjadi kelurahan. “Banyak indikator yang menjadikan status desa jadi kelurahan, mulai dari masyarakat yang sudah hetorogen, pudarnya sermangat gotong royong serta malasnya warga datang ke TPS saat pemilihan kepala desa,” katanya, Senin
Desa-desa itu antara lain Desa Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Cileungsi, Desa Ciangsana dan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Desa Citeureup dan Karang Asem, Kecamatan Citeuerup, Desa Cipayung dan, Ciawi Kecamatan Ciawi serta Desa, Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas.
Dia memberi contoh saat pemilihan Kades Bojong Gede pada 22 Desember lalu yang tidak memenuhi korum. Dari hasil invetsigasi, diketahui, lebih dar 70 persen warganya tinggal di sejumlah perumahan yang kebanyakan bekerja di Jakarta. “Mereka malas ikut nyoblos yang juga diartikan sudah rendah kepedulian warga terhadap lingkungan sekitranya,” paparnya.
Peningkatan status dari desa ke keluruahan akan berdampak pada percepatan pembangunan. Sebab, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah, termasuk gaji lurah maupun stafnya.””Pembangunan wilayahnya juga akan lebih terpacu dan terkontrol,” jelasnya. 
01.24 | 0 komentar

Hari Ini Desa Pabuaran Laksanakan Referendum

Pabuaran, BOGOR REVIEW – Hari ini, Sabtu, 14 Desember 2013 merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sebab, hari ini adalah hari penentuan apakah Desa Pabuaran mampu berubah menjadi Kelurahan Pabuaran atau tidak. Penentuan ini dilaksanakan melalui sistem referendum atau jajak pendapat. 

Adapun teknis pelaksanaan referendum adalah, semua warga Desa Pabuaran yang sudah memiliki KTP Pabuaran berhak memberikan suaranya. Mereka datang ke TPS yang ditempaatkan di setiap RT masing-masing. “Ada sekitar 150 TPS dari 17 RW yang ada di Desa Pabuaran,” kata Ketua Panitia Referendum Uche Ismail kepada BOGOR REVIEW, Jumat (13/12) di kantor Desa Pabuaran.

Tingkat keberhasilan jajak pendapat ini, kata Uche, harus mencapai 2/3 dari jumlah pemilih. Dari jumlah pemilih ini harus mencapai 2/3 dari melakukan pencoblosan. “Jika tidak mencapai 2/3 berarti perubahan status desa ke kelurahan batal dengan sendirinya,” tambahnya.

Menurut Kepala Desa Pabuaran, H. Masduki Isa MD., referendum ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat Desa Pabuaran. “Ini saatnya kita hijrah dari sistem desa ke sistem kelurahan,” katanya optimistis.

Masduki berharap masyarakat Desa Pabuaran mendukung terlaksananya referendum ini, karena ini merupakan langkah maju dari sebuah desa. “Penentuan status kelurahan ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang diusulkan oleh masyarakat. Biasanya status kelurahan diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi, ini luar biasa,” katanya.

Pelaksanaan referendum ini tergolong singkat. Sejak dibentuk panitia sampai pelaksanaan pemungutuan suara, hanya butuh waktu 1 minggu. Camat Bojonggede, Enday Zarkasi yang meninjau Desa Pabuaran, Jumat (13/12) sore menyatakan kegembiraannya atas kerja keras seluruh panitia. “Kalau pemilihan presiden bisa secepat ini, berapa miliar kita bisa melakukan penghematan,” katanya.

Pada Jumat (13/12) kemarin kesibukan di Desa Pabuaran meningkat 500 persen. Semua aparat RT dan RW berkumpul untuk mengambil kotak suara berikut perlengkapannya. Mayoritas dari mereka optimistis bahwa pelaksanaan referendum bakal sukses. Ketua RW 14, Sri Widodo menyatakan warganya yang tersebar di 15 RT siap mendukung referendum ini. “Kami  berharap, 90 persen menyatakan persetujuannya terhadap perubahan status desa ke kelurahan,” katanya kepada BOGOR REVIEW, Jumat (13/12) di kantor desa Pabuaran.

Sementara Jamaludin, staf desa Pabuaran menyambut gembira pelaksanaan referendum ini. Setidaknya kelak, ada penilaian positif dari masyarakat di wilayah lain, bahwa Pabuaran tidak lagi berstatus desa, tetapi berstatus kelurahan yang identik dengan perkotaan. “Kita akan bangga kalau ditanya orang,  dari mana, kita jawab dari Kelurahan Pabuaran,” katanya.

 Perubahan status ini bukan dilakukan secara tiba-tiba atau ibarat jatuh dari langit. Usulan referendum ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 3 tahun yang lalu. Menurut Ketua BPD Pabuaran, Syahrir MAR, pihaknya sudah mengusulkan perubahan status ini sejak tahun 2010. Melihat dinamika yang begitu cepat terjadi di Desa Pabuaran, maka BPD merasa perlu mengusulkan perubahan ini ke Kabupaten. “Alhamdulillah, usulan kami diterima, dan hari ini kita melaksanakan referendum. Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk menuju ke arah yang lebih baik pula,” kata Syahrir

01.21 | 0 komentar